KPU Mulai Lakukan Konsolidasi Divisi Hukum se-Indonesia Jelang Sidang PHPU 2024
Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin, KPU RI tengah melakukan konsolidasi bersama dengan seluruh jajaran KPU Divisi Hukum se-Indonesia untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).-intan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah melakukan konsolidasi bersama dengan seluruh jajaran KPU Divisi Hukum se-Indonesia untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Maret 2024.
Dia menambahkan bahwa konsolidasi bersama jajaran KPU Divisi Hukum se-Indonesia itu dilakukan selama tiga hari, sejak Minggu sampai dengan Selasa, 24-26 Maret 2024.
BACA JUGA:Awas! Kasus DBD di Jakarta Naik, Heru Budi Minta Jangan Gantung Baju di Rumah
BACA JUGA:KAI Sediakan 1.664 Armada Kereta Api Selama Mudik Lebaran 2024: Hindari Penumpukan Penumpang
"Minggu sampai Selasa (24-26), di Jakarta, KPU mengkonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se-Indonesia untuk menghadapi sengketa Pemilu," ujar Mochammad Afifuddin.
Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan bahwa selama konsolidasi dilakukan, pihaknya akan menyiapkan strategi seperti jawaban saat sidang nanti hingga bukti-bukti yang akan ditunjukan.
"Kegiatan ini bagian dari konsolidasi menyiapkan strategi, jawaban, dan bukti-bukti untuk menjawab segala gugatan di MK, baik terkait Pilpres, Pileg, maupun pemilihan DPD," jelas Mochammad Afifuddin.
BACA JUGA:Ayo Buruan! 1,5 Juta Tiket KA Lebaran 2024 Masih Tersedia
BACA JUGA:Link Nonton Queen of Tears Episode 6 Sub Indo, Adegan Ciuman Viral
Diketahui, Afifuddin menyebutkan perkara sengketa PHPU yang didaftarkan sejak Kamis, 21 Maret 2024 lalu mengalami penurunan dan pendaftaran yang dilakukan selama tiga hari itu mengalami penurunan hingga 19.71 persen.
"Perkara sengketa hasil Pemilu (PHPU) yang didaftarkan pada Pemilu 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan perkara PHPU Pemilu 2019," ucap Afifuddin.
Adapun penjelasan lebih lanjut, kata Afifuddin, pada perkara PHPU 2019, MK menerima 340 perkara dengan rincian perkara yang didaftarkan ada 340.
Lalu yang diperiksa sampai dengan tahap pembuktian pada perkara PHPU 2019 lalu, yaitu sebanyak 122 perkara. Namun yang dikabulkan hanya 12 perkara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: