Crazy Rich PIK Helena Lim Diborgol Kejaksan atas Kasus Korupsi Timah, Langsung Ditahan

Crazy Rich PIK Helena Lim Diborgol Kejaksan atas Kasus Korupsi Timah, Langsung Ditahan

Helena digiring oleh pihak Kejaksaan keluar dari kantor menggunakan rompi dengan tangan yang telah diborgol dan langsung ditahan.-tangkapan video X@Heraloebss-

BACA JUGA:PSI Desak Pemprov DKI Jakarta Bergerak Cepat Tangani Banjir Ibu Kota

Hal tersebut dilakukan Helena untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan para tersangka lain, di mana kegiatan itu dikatakan sebagai penyaluran Corporate Social Responsibility atau CSR.

Sedangkan menurut Kejaksaan masih mendalami apakah benar adanya dana CSR yang disalurkan.

Helena Lim sendiri merupakan tersangka ke-15 dalam kasus dan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: