Sidang PHPU Pilpres 2024 Mulai Digelar Hari Ini, Berikut Persiapan MK

Sidang PHPU Pilpres 2024 Mulai Digelar Hari Ini, Berikut Persiapan MK

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono.-Intan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Rabu, 27 Maret 2024.

Juru bicara MK, Fajar Laksono menyebutkan bahwa dalam sidang tersebut mulanya dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menyiapkan permohonan pemohon.

"Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang tapi semuanya, semua pihak itu sudah hadir, sudah kita undang," ujar Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2024.

BACA JUGA:Patung Kuda Dijadikan Lokasi Demo Selama MK Sidang Perkara PHPU

Lebih lanjut, Fajar Laksono juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan segala macam yang dibutuhkan selama sidang berlangsung, termasuk kesiapan di dalam ruang sidang.

"Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya, ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangannya," kata Fajar Laksono.

Sebagai informasi, terdapat dua perkara yang akan disidangkan pada hari ini, Rabu, 27 Maret 2024, yaitu perkara 01 yang akan dilakukan pada pukul 08.00 WIB dan dilanjutkan perkara 02 pada pukul 13.00 WIB.

Selain itu, kata Fajar Laksono, masing-masing pihak pemohon akan diberikan kuota sebanyak 12 kursi dan 2 kursi untuk prinsipal, yaitu calon presiden dan calon wakil presiden.

"Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara disitu. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya," jelas Fajar Laksono.

"KPU juga 12 (kursi), Bawaslu juga 12 (kursi), itu yang kita siapkan untuk masing-masing perkara," tambahnya.

BACA JUGA:400 Personel Kepolisian Siaga di Gedung MK Jelang Sidang PHPU

Adapun terkait keamanan di ruang sidang maupun di sekitaran MK, Fajar menuturkan bahwa hal tersebut sudah dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menempatkan beberapa anggotanya di titik-titik tertentu.

Salah satunya, seperti pengamanan di ruang sidang yang dimana pengamanan tersebut dilakukan secara tertutup.

"Kalau di gedung MK saya kira sudah, titik-titik pengamanan sudah, termasuk di ruang sidang tentu pengamanan secara tertutup. Sementara di luar gedung mahkamah konstitusi itu otoritasnya kepolisian," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads