PT Musafir Internasional Indonesia Disebut Hanya Miliki Izin Berangkatkan Umrah Bukan Haji
PT Musafir Internasional Indonesia disebut hanya memiliki izin memberangkatkan jemaah umrah.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - PT Musafir Internasional Indonesia disebut hanya memiliki izin memberangkatkan jemaah umrah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemilik perusahaan travel yang diamankan karena diduga menipu itu tidak memiliki izin memberangkatkan haji.
"Dia sadar ijinnya adalah penyelenggaraan umroh, tapi dia menawarkan kepada masyarakat ibadah haji dengan sengaja bermaksud menguntungkan diri sendiri," katanya kepada awak media, Rabu 27 Maret 2024.
"Yang jelas kalau di pasal 378 itu adalah maksud orang menipu itu adalah untuk menguntungkan diri sendiri," lanjutnya.
BACA JUGA:Hore! 3.546 Camaba Lolos SNBP 2024 Diterima di IPB, Cek Link Daftar Ulang di Sini
BACA JUGA:Timnas AMIN Pihak Pertama yang Menyampaikan Permohonan di Sidang Perdana PHPU Pilpres
Kemudian pihaknya masih mendalami terkait motif pelaku yang menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah itu.
"Ini yang sedang didalami, nanti kami pastikan ya untuk motif, kami pastikan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya ungkap dugaan penipuan haji online.
BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Mobil Jumpalitan Tutupi Pintu Tol
BACA JUGA:BPTJ Pastikan Kesiapan Standar Pelayanan Minimum di Stasiun Pondok Rajeg
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Ditkrimsus PMJ mengamankan satu tersangka dari perusahaan haji dan umrah tersebut.
"Tersangka SJA selaku Direktur PT. Musafir Internasional Indonesia sebagai pelaku usaha yang melakukan penipuan dengan bujuk rayu akan memberangkatkan calon jemaah Haji Furoda," katanya kepada awak media, Selasa 26 Maret 2024.
Diungkapkannya, pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya mendapat laporan polisi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: