PT Musafir Internasional Indonesia Disebut Hanya Miliki Izin Berangkatkan Umrah Bukan Haji

PT Musafir Internasional Indonesia Disebut Hanya Miliki Izin Berangkatkan Umrah Bukan Haji

PT Musafir Internasional Indonesia disebut hanya memiliki izin memberangkatkan jemaah umrah.-Rafi Adhi Pratama-

"Laporan Polisi Nomor: LP/B/5826/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 September 2023," ungkapnya.

BACA JUGA:Ingat! Pedagang Dilarang Naikkan Harga dan Mengoplos Beras SPHP

BACA JUGA:Update Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Permak Vietnam 3-0: Melesat Drastis Melewati Kuwait dan Malaysia

Diungkapkannya, berdasarkan pengakuan korban TBS dan GS mereka awalnya ingin beribadah haji Furoda.

"Perusahaan tersangka awalnya hanya menawarkan dan memberangkatkan umrah saja, namun pada 2021 tersangka mulai menawarkan haji furoda. Pada 13 Oktober 2021, korban TBS dan GS yang suami istri berminat menjalankan haji furoda melalui perusahaan travel SJA," ungkapnya.

Lalu korban membayar biaya awal untuk mengikuti ibadah haji di travel tersangka.

"Kemudian pada saksi MM pada 20 Oktober selalu marketing perusahaan itu menjelaskan paket haji pada korban. Kemudian 21 dan 22 Oktober 2021 korban membayar DP haji untuk mereka berdua," ujarnya.

BACA JUGA:Crazy Rich PIK Helena Lim Diborgol Kejaksan atas Kasus Korupsi Timah, Langsung Ditahan

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran UTBK SNBT 2024, Jangan Kecewa Tak Lolos SNBP

Ketika sudah membayar full biaya ibadah haji, korban tidak mendapatkan fasilitas yang dijanjikan terangnya.

"Akhirnya korban melunaskan biayanya dengan total yang dibayarkan 260 juta rupiah. Ketika berangkat, korban tidak langsung naik pesawat yang rute Jakarta - Riyadh, tetapi transit dulu di Malaysia, baru menuju Riyadh,", ucapnya.

"Kemudian, ketika di Mekkah korban tidak mendapat fasilitas seperti yang dijanjikan," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: