KK Supermart Malaysia Dilempar Bom Molotov, Gegara Menjual Kaus Kaki Bertuliskan 'Allah'

KK Supermart Malaysia Dilempar Bom Molotov, Gegara Menjual Kaus Kaki Bertuliskan 'Allah'

KK Supermart Malaysia Dilempar Bom Molotov Lantaran Menjual Kaus Kaki Bertuliskan 'Allah'-Screenshoot/YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebuah bom molotov dilemparkan ke sebuah toko serba ada di Malaysia, lantaran menyakiti umat Islamn karena menjual kaus kaki dengan tulisan "Allah" di atasnya, pada hari Sabtu, kata polisi setempat.

Foto kaus kaki yang dijual di toko KK Supermart Malaysia telah memicu kemarahan di media sosial di kalangan umat Islam, yang memandang penyertaan Allah kata Arab untuk Tuhan dengan kaki sebagai hal yang menyinggung.

Agama adalah isu sensitif di Malaysia, di mana mayoritas Muslim adalah etnis Melayu yang berjumlah dua pertiga dari 34 juta penduduknya, dengan sebagian besar etnis minoritas Tionghoa dan India.

BACA JUGA:Pesawat United Airlines Boeing 787-10 dari Israel Mengalami Turbulensi Ekstrem, 22 Penumpang Cedera

BACA JUGA:Demo Besar-Besaran di Yordania Tuntut Putus Hubungan dengan Israel

Pendiri dan Ketua KK Supermart Chai Kee Kan dan istrinya Loh Siew Mui, seorang direktur perusahaan, pada hari Selasa didakwa melukai perasaan keagamaan, bersama dengan tiga perwakilan pemasoknya, kantor berita negara Bernama melaporkan. 

Pada hari Sabtu, sebuah gerai KK Supermart di distrik Kuantan di negara bagian timur Pahang terkena bom molotov sebelum fajar, kata kepala polisi Kuantan Wan Mohamad Zahari Wan Busu kepada Reuters melalui telepon.

Ini adalah serangan kedua setelah sebuah bom molotov dilemparkan ke gerai KK Supermart lainnya di negara bagian Perak pada hari Selasa, Bernama melaporkan.

Tiga perwakilan pemasok KK Super Mart, Xin Jian Chang, juga didakwa.

Semua terdakwa mengaku tidak bersalah dan para eksekutif rantai tersebut dibebaskan dengan jaminan, dan sidang dijadwalkan pada tanggal 29 April. 

BACA JUGA:Heboh Suplemen ‘Maut’ di Jepang, 5 Meninggal, 100 Orang Gangguan Fungsi Ginjal

BACA JUGA:Tentara Israel Bermain-main dengan Celana dalam Wanita Gaza di Postingan Online, Picu Kecaman HAM PBB

Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman satu tahun penjara, denda, atau keduanya.

Polisi belum mengidentifikasi tersangka dalam serangan hari Sabtu itu namun sedang menyelidiki daerah tersebut dan memeriksa rekaman televisi untuk mencari bukti, kata Wan Mohammad Zahari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: