Bivitri Susanti Nilai Aturan MK Terlalu Mengkerangkeng

Bivitri Susanti Nilai Aturan MK Terlalu Mengkerangkeng

Bivitri Susanti sedang menjelaskan dalam acara diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan MK terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di JI. Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.-ist-

BACA JUGA:Ekstrakulikuler Pramuka Dihapuskan dari Sekolah Adalah Hoax, Kemendikbudristek: Sifatnya Suka Rela

"Menurut saya sih mungkin aja karena MK pada 2003 itu pernah dia sendiri yang mengesampingkan, jadi, istilahnya mengesampingkan dulu teman-teman baru kemudian belakangan pada perkara kedua dibatalkan, mengesampingkan pasal 50 UU MK 2003. Jadi, waktu MK waktu pertama kali berdiri," kata Bivitri.

Di sisi lain, Bivitri juga mengajak masyarakat untuk cerdas dalam membaca peristiwa hukum. Bivitri meminta masyarakat tidak termakan narasi yang menyebutkan Pilpres tidak bisa diulang.

"Jangan terkunci oleh supaya war advokat di MK yang mulai mengatakan enggak mungkin KPU segera pemilu ulang. Kalau saya, ya, kalau berbicara keadilan substantif itu, janganlah kita dikerangkeng duluan oleh asumsi-asumsi. Kita bicara bukan enam minggu enam hari, lho, teman-teman. Enam bulan lagi, kok, 20 Oktober. Enggak ada yang mau presiden diperpanjang, enggak ada, tetap 20 Oktober kita akan melantik presiden baru. Enam bulan itu waktu yang cukup," kata Bivitri.

Dalam kesempatan yang sama turut hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. (Candra Pratama)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads