Bivitri Susanti Nilai Aturan MK Terlalu Mengkerangkeng

Bivitri Susanti Nilai Aturan MK Terlalu Mengkerangkeng

Bivitri Susanti sedang menjelaskan dalam acara diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan MK terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di JI. Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng atau membelenggu para pihak agar kebenaran substantif tidak terkuak. 

Menurutnya, hukum acara yang saat ini sulit bagi para pihak di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memaparkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hal itu disampaikan Bivitri dalam acara diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di JI. Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. 

BACA JUGA:Feri Amsari Minta Hakim MK Hadirkan Presiden Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

"Menurut saya, kalau Mahkamah Konstitusi masih dikerangkeng oleh hukum acara, yang sebenarnya membatasi pencarian keadilan yang substantif, maka jawabannya tidak," ujar Bivitri

Bivitri menyampaikan dirinya mengetahui para pihak yang menggugat, yakni paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedang mencari keadilan. 

Bivitri juga merasakan adanya kejahatan Pilpres 2024 yang bersifat TSM. Hukum acara yang ada dalam MK saat ini semakin sulit bagi para pihak untuk membuktikan itu.

"Jeruji itu salah satunya adalah waktu, pembatasan waktu. Yang implikasinya kepada pembatasan jumlah saksi, cari saksi diperiksa. Jadi, banyak implikasinya," jelas dia.

Alumni Universitas Indonesia itu menyampaikan, bahwa sidang sengketa Pilpres 2024 hanya 14 hari, sedangkan untuk Pileg 30 hari kerja. Ia mengingatkan pada Pilpres 2019, Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) sampai subuh.

BACA JUGA:Panggil Empat Menteri Jokowi ke Sidang PHPU Jadi Bukti Keseriusan MK Tangani Sengketa Pilpres 2024

"Bayangkan itu cuma satu pemohon, sekarang dua pemohon, lho, bukan cuma satu. Dan sekarang juga bobot dugaan kecurangannya besar sekali. Menurut saya ini adalah Pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia," tegas Bivitri.

Wanita kelahiran 1974 itu juga mengkritisi saksi ahli dan saksi fakta hanya dibatasi 19 orang. Saksi fakta hanya boleh bersaksi 15 menit, sedangkan ahli 20 menit. Dan hal itu sudah masuk dengan waktu pendalaman.

"Pengalaman saya sebagai ahli, tetapi dalam perkara-perkara lain, ya, PUU pengujian undang-undang di MK, saya tahu persis ketika menggali persoalan-persoalan itu pasti panjang, enggak mungkin 15-20 menit. Itu, ya, mungkin tetapi nanti mendapatkan hal yang seharusnya kita cari di luar kerangkeng itu," tuturnya.

Menurut dia, aturan 14 hari ini sebenarnya pernah dikesampingkan oleh MK pada 2003. Dia menilai hakim konstitusi sebenarnya bisa juga melakukannya saat ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads