Terbukti Terima Gratifikasi 58 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara!
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dalam kasus gratifikasi senilai Rp58 Miliar, vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024-Istimewa -
BACA JUGA:Terbaru, KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka
"Keadaan meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa tidak pernah dihukum," sambungnya
Asal-usul kekayaannya mulai ditelusuri hingga berujung pemanggilan oleh KPK untuk diklarifikasi.
Berdasarkan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta milik Andhi terdapat sejumlah kejanggalan. KPK lalu melakukan penyelidikan hingga Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Jaksa meyakini Andhi menerima gratifikasi senilai Rp 56 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Jaksa meyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:KPK Panggil Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terkait LHKPN Besok
Dalam kasus ini, Andhi Pramono awalnya didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Dalam dakwaan, Andhi disebut menerima gratifikasi dalam tiga mata uang berbeda. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: