Terungkapnya Hubungan Tersangka dan Korban Pembunuhan Kelapa Dua
Polisi ungkap hubungan korban dan tersangka pembunuhan di Kelapa Dua, Tangerang.-Rafi Adhi Pratama-
Kemudian akibat aksi tersangka, korban tewas mengalami beberapa luka di tubuhnya.
"Pada dada kiri dan sudut luar alis terdapat luka terbuka tepi rata, pada pipi kiri, rahang kiri, dagu kiri, lutut kiri, tulang iga kedelapan kiri depan tampak terpotong," ucapnya.
Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.
Kemudian, salah satu saksi yang ada di sekitar lokasi pembunuhan di Kelapa Dua, Tangerang menyebut tersangka dan korban sempat berkelahi.
BACA JUGA:Yakin Ria Ricis dan Teuku Ryan Bakal Rujuk, Derry Syahputra Tepis Isu Perselingkuhan
Saksi bernama Amir mengatakan keduanya sempat pukul-pukulan sebelum korban ditusuk.
"Iya pukul-pukulan, dilerai setelah dia pergi saya kira udah ternyata balik lagi bawa sajam," katanya kepada awak media, Selasa 2 April 2024.
Dirinya mengira tersangka DN mengambil pentungan, bukan senjata tajam.
"Saya kira pentungan gimana tidak tahunya itu sajam," ujarnya.
Kemudian tersangka disebut memarkirkan mobilnya di depan toko korban.
"Iya datang bawa mobil parkir di depan toko tidak tahu ada transaksi apa gimana, saya lihatnya kejadian udah cekcok diluar," bebernya.
BACA JUGA:Infinix Sebar Berkah Ramadan, Banyak Diskon dan Gift Menarik Buat Konsumen
BACA JUGA:Nadiem Makarim Dipanggil Komisi X DPR RI Butut Kisruh Isu Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib
Diketahui, viral di media sosial, wanita diduga oleh sesama wanita di kawasan Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: