Diduga Ada Pelanggaran SOP, Dinas Koperasi Banten Lacak Kantor Bank Keliling Pengeroyok Ustadz

Diduga Ada Pelanggaran SOP, Dinas Koperasi Banten Lacak Kantor Bank Keliling Pengeroyok Ustadz

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Banten Arief Rachman akan lacak kantor oknum bank keliling yang mengeroyok ustadz-Radar Banten-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Banten melacak koperasi simpan pinjam (Kosipa) yang mempekerjakan pengeroyok Ustadz asal Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Banten Arief Rachman mengatakan, berdasarkan informasi yang dirinya terima, Kosipa itu berasal dari Kabupaten Pandeglang. Namun, pihaknya belum mengetahui nama Kosipa yang bersangkutan.

BACA JUGA:Viral! Seorang Ustadz Dikeroyok Bank Keliling di Pandeglang, Begini Kronologinya!

BACA JUGA:Buntut Pengeroyokan Ustadz, Warga dan Ormas di Lebak Gelar Sweeping Bank Keliling

“Kita akan turunkan tim mengecek keberadaan koperasi tersebut ke Dinas Kabupaten Pandeglang. Kita akan pastikan Kosipa itu kewenangannya siapa, karena Kosipa itu beda-beda kewenangannya,” ujar Arief dikutip dari Radar Banten (Disway National Network) Rabu, 3 April 2024.

Arief mengatakan, Kosipa yang jadi kewenangan provinsi adalah Kosipa yang anggotanya lebih di satu kabupaten atau kota. 

Saat ini pihaknya mencatat 430 Kosipa di bawah naungan Dinas Koperasi dan UKM Banten.

“Total koperasi se Banten itu ada 7.600, dan perlu diakui bahwa pengawas kita baik di provinsi maupun kabupaten dan kota itu sangat terbatas,” ungkapnya.

BACA JUGA:Sekda Pandeglang Langsung Turun Tangan Cegah Konflik Warga vs Oknum Bank Keliling Pengeroyok Ustadz

BACA JUGA:Ini Peran Para Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kafe Kemang yang Tewaskan 1 Korban

Ia menyebut tindakan penarikan pinjaman menggunakan debt collector tidak dibenarkan, apalagi hingga mengeroyok. 

Bahkan, berdasarkan undang-undang koperasi, tidak dibolehkan menyita barang milik nasabah atau anggota.

“Kita lihat apakah memang di SOP-nya untuk menagih ke anggota Itu pakai debt collector atau tidak. Tapi memang idealnya penagihan jangan pakai debt collector, ada yang lebih santun, yang lebih halus lah. Jika memang tidak bisa membayar, maka dijadwalkan lagi. Jangan di sita barangnya,” tuturnya.

BACA JUGA:Ini Peran Para Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kafe Kemang yang Tewaskan 1 Korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: