Ternyata Ini Alasan Hakim MK Tidak Panggil Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Ternyata Ini Alasan Hakim MK Tidak Panggil Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang MK.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan alasan tidak panggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil pemilihan umum (PHPU).

Sedianya kubu Anies dan Ganjar mengatakan ada cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres 2024.

Arief Hidayat menjelaskan MK menilai tak elok jika presiden dipanggil ke dalam persidangan.

BACA JUGA:Menko Airlangga Jelaskan Alasan Anggaran Perlinsos di 2024 Naik di Sidang MK

BACA JUGA:4 Menteri Jokowi Penuhi Panggilan MK Terkait PHPU

"Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga (bertanya) apa iya kita memanggil kepala negara Presiden RI. Kelihatannya kan kurang elok karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Arief dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK, Jumat 5 April 2024.

Arief mengatakan kalau Jokowi hanya kepala pemerintahan mungkin ada peluang untuk memanggilnya ke sidang sengketa Pilpres 2024. Namun, Jokowi menyandang status sebagai presiden dan kepala negara, hal itu tidak dilakukan.

"Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: