Mudik dengan Kapal Laut, Kendaraan Listrik Diatur dengan Penanganan Khusus

Mudik dengan Kapal Laut, Kendaraan Listrik Diatur dengan Penanganan Khusus

Mudik Lebaran 2024-Kendaraan listrik yang diangkut dengan kapal laut diberi penanganan khusus-Kemenhub

BACA JUGA:Ruas Cigombong - Cibadak Diupayakan Tetap Dilewati Secara Fungsional Pada Mudik Lebaran 2024

Ia juga menyampaikan aturan ini wajib dilaksanakan mengingat sifat kebakaran yang dihasilkan oleh kendaraan elektrik yaitu sangat cepat terbakar, memiliki suhu yang tinggi, sulit untuk dipadamkan dan mudah menyala kembali.

“Potensi risiko lain yang dapat dihasilkan adalah High voltage electric shock dan reaksi kimia yang dihasilkan oleh bahan baterai yang digunakan sehingga jenis pemadam kebakaran seperti CO2, foam powder, high pressure water mist akan memerlukan waktu yang lama untuk memadamkan”, ucapnya.

Ditjen Perhubungan Laut meminta agar semua kepala unit pelaksana teknis melakukan pemeriksaan kapal yang memuat kendaraan elektrik dan memastikan kapal memiliki upaya pencegahan kebakaran yang terbaik.

Kapal pengangkut kendaraan elektrik wajib memiliki alat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal (Thermal Imaging Device) yang dipasang di atas kapal dan alat pendeteksi suhu jinjing (portable heat detecting device), menyesuaikan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) dengan menambahkan prosedur penanganan pemuatan kendaraan elektrik di atas kapal, penanggulangan kebakaran yang bersumber dari baterai.

BACA JUGA:Mudik Asik Bersama BUMN 2024, Indibiz Berangkatkan Peserta Mudik ke Kota Tujuan

“Para pemilik atau operator kapal juga diminta melakukan familiarisasi kepada awak kapal terhadap prosedur penanganan muatan kendaraan listrik serta mitigasi risiko, penempatan kendaraan elektrik sesuai dengan designated stowage area serta memiliki awak kapal yang terlatih dalam pencegahan dan penanganan kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan listrik di atas kapal’ tegas Dirjen Capt. Antoni.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya yaitu tanggal 4 April 2024. Untuk itu, Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut” tutup Capt. Antoni.

(Ayu Novita) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: