Nekat Lintasi Tol Japek saat Masa Mudik Lebaran, 7 Truk Ditindak

Nekat Lintasi Tol Japek saat Masa Mudik Lebaran, 7 Truk Ditindak

Tujuh kendaraan sumbu tiga alias truk ditindak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya karena diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mudik Lebaran 2024.-Rafi Adhi Pratama-

Kendaran angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok, namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur lebaran dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads