Enam Ribu Lebih Warga Binaan di Banten dapat Remisi Idul Fitri, 66 Langsung Bebas

Enam Ribu Lebih Warga Binaan di Banten dapat Remisi Idul Fitri, 66 Langsung Bebas

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menyebut sebanyak 6.202 warga binaan di Lapas dan Rutan di wilayah Provinsi Banten mendapatkan Remisi di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah 6.-Dok. Kanwil Kemenkumham Banten-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 159.557 warga binaan di seluruh Indonesia saat momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Dari jumlah tersebut, 6.202 diantaranya warga binaan di wilayah Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.

BACA JUGA:Hari Raya Nyepi, Rutan Tangerang Beri Remisi Khusus Pada 1 Warga Binaan Beragama Hindu

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Fitri, Rutan Tangerang Gelar Apel Siaga Gangguan Halinar

Rinciannya, narapidana menerima Remisi Khusus atau RK berjumlah 6.136 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 66 orang mendapat RK II (langsung bebas). Pemberian remisi diberikan pada masing-masing satuan kerja pemasyarakatan di sejumlah Rutan dan Lapas di Provinsi Banten.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly dalam keterangan resminya, Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan. 

Untuk itu, Kemenkumham selalu berusaha agar seluruh warga binaan berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. 

BACA JUGA:Kejagung Temukan 2 Bukti Kuat Korupsi PT Timah, Suami Sandra Dewi Langsung Ditahan di Rutan Salemba

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Yasonna dikutip Disway.id, Rabu 10 April 2024.

Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. 

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

BACA JUGA:Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Pungli Rutan Meski Terperiksa Absen Karena Alasan Sakit

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham.

Khusus di Banten, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menjelaskan bahwa Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads