Palang Pintu Perlintasan KA Bukan Tanggung Jawab KAI, Berikut Aturannya!
Palang pintu sering dijadikan kambing hitan, meskipun palang pintu perlintasan KA bukan tanggung jawab KAI.-kai-
JAKARTA, DISWAY.ID - Insiden kecelakaan yang sering terjadi di pelintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak, telah menjadi pusat perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan dan kereta api.
Palang pintu sering dijadikan kambing hitan, meskipun palang pintu perlintasan KA bukan tanggung jawab KAI.
Pada momen Lebaran, biasanya mobilitas masyarakat sangat tinggi dan banyak yang berkendara untuk berkunjung ke sanak saudara dalam rangka silaturahmi hari raya.
Tingginya aktivitas di jalan raya menjadi perhatian tersendiri, terutama di palintasan sebidang antara jalan raya dengan jalur kereta api.
Salah satu dari sekian banyak kejadian adalah kecelakaan yang terjadi di pelintasan resmi terjaga pada Selasa, 19 Maret 2024, melibatkan KA Putri Deli dengan truk di pelintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatra Utara yang mengakibatkan luka pada masinis serta asisten masinis dan kerusakan pada lokomotif.
BACA JUGA:2 OPM Tewas dan 5 Ditangkap Operasi Damai Cartenz 2024 Pasca Penembakan Danramil Aradide
Selain itu yang terbaru, kejadian pada Sabtu, 23 Maret 2024, melibatkan KA Airlangga dengan dua mobil minibus di pelintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi.
Kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain di pelintasan sebidang sangat merugikan karena dapat membuat sarana kereta api menjadi rusak bahkan tidak sedikit yang mengalami luka-luka bahkan memakan korban jiwa.
Pada periode tahun 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dengan rincian 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan.
BACA JUGA:Contraflow Kembali Diterapkan di Tol Jagorawi
BACA JUGA:Jenazah Korban Kecelakaan Cikampek Dibawa ke RS Polri, Kepolisian Lakukan Pemeriksaan DNA
VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” kata Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: