KAI Kecam Pembukaan Kembali Perlintasan Liar yang Telah Ditutup, Minta Pemda Bangun Underpass

KAI Kecam Pembukaan Kembali Perlintasan Liar yang Telah Ditutup, Minta Pemda Bangun Underpass

KAI kecam oknum masyarakat yang membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup.-kai-

JAKARTA, DISWAY.ID - KAI kecam oknum masyarakat yang membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyayangkan beberapa oknum yang berupaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup.

Anne menegaskan bahwa penutupan perlintasan liar yang telah dilakukan KAI merupakan langkah konkret dalam mendukung keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, serta implementasi dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

BACA JUGA:Liu Shengshu/Tan Ning Juara Ganda Putri Kumamoto Masters 2024, China Singkirkan Jepang

BACA JUGA:Meriah! Yamaha Enduro Challenge Salatiga Diikuti 147 Starter

"KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah berkolaborasi secara proaktif dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) untuk menutup sejumlah perlintasan sebidang yang dinilai berbahaya bagi pengguna jalan raya dan perjalanan KA," kata Anne Minggu 17 November 2024.

Anne menerangkan, pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 30 Oktober 2024, KAI bersama DJKA Kemenhub berhasil menutup 269 perlintasan sebidang di seluruh wilayah Jawa dan Sumatera. 

"Bahkan, pada 30 Oktober lalu, kami bersama DJKA Kemenhub melakukan penutupan serentak 22 perlintasan sebidang di seluruh daerah operasi dan divisi regional KAI,” terang Anne.

BACA JUGA:Hasil Munas Aprindo ke-VIII, Solihin Terpilih Sebagai Ketua Umum Periode 2024-2028

BACA JUGA:Polresta Bandara Soetta Terima Penyerahan Ruangan untuk Kantor Polsubsektor Terminal 2 dari Angkasa Pura

Menurut Anne, penutupan perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat 3, yang mengharuskan penutupan atau normalisasi jalur kereta api demi keselamatan.

Oleh karena itu, Ia menyebut KAI sangat mengecam tindakan upaya membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, hal ini dapat membuat kondisi tidak selamat semakin tinggi.

“Dari Januari hingga Oktober 2024 saja, tercatat 298 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. 

BACA JUGA:Update Kecelakaan Maut Tol Cipularang KM 92, Sopir Terlambat Antisipasi Turunan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads