Kemendikbudristek: Seragam Sekolah Diganti Usai Lebaran Tidak Benar!
Seragam Sekolah Diganti-Kemendikbudristek menegaskan kabar itu tidak benar-Kemendikbudristek
Mengingkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi
Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab
BACA JUGA:Siap-siap, Ganti Seragam Sekolah Habis Lebaran, Ini Aturan Baru Nadiem Makarim!
Ketentuan Seragam Sekolah
Seragam Nasional
Seragam Pramuka
Selain pakaian seragam, sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah
Pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Ketentuan seragam nasional pada upacara bendera: Topi, logo tut wuri handayani, dasi
BACA JUGA:Selesai di Red Sparks, Megawati Resmi Berseragam Jakarta BIN di Proliga 2024
Viral Aturan Seragam Sekolah Diganti Setelah Lebaran
Sebelumnya,Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kemendikbud Ristek) menyebutkan aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang masih berstatus berlaku.
Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.
Namun kalimat yang menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024 membuat warganet simpang siur dalam menafsirkannya.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Dipanggil Komisi X DPR RI Butut Kisruh Isu Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: