Puluhan Ribu Kilogram Sabu Diamankan dari Pria di Bekasi

Puluhan Ribu Kilogram Sabu Diamankan dari Pria di Bekasi

Pria berinisial MH (40) diamankan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota karena diduga terlibat peredaran narkoba.-Istimewa-

BEKASI, DISWAY.ID - Pria berinisial MH (40) diamankan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kita, AKBP Parlin Lumbantoruan mengatakan pihaknya mengamankan 10.56 kilogram sabu dari tangan MH.

Diungkapkannya, pihaknya berhasil mengamankan MH diawali adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.

BACA JUGA:Pesawat Tempur Israel Siap Terbang Untuk Serangan Balasan, Iran: Rudal Kami Masih Banyak yang Belum Digunakan!

BACA JUGA:Erupsi Gunung Ruang Berpotensi Tsunami, PVMBG Imbau Masyarakat Jauhi Pantai

"Kemudian Tim dari unit 1 Res Narkoba pimpinan AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy di TKP pada Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku MH (40) dengan barang bukti shabu seberat 0.77 Gram dibungkus plastik klip, satu unit HP merk Galaxy A15 milik pelaku," katanya kepada awak media, Kamis 18 April 2024.

Dijelaskannya, pihaknya akhirnya melakukan penggeledahan di kontrakan MH di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dari lokasi itu, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya, dimana ada satu kardus berwarna coklat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 8,520 gram atau 8.25 kg.

BACA JUGA:Detik-detik Bus PO Haryanto Terbakar di Yogyakarta

BACA JUGA:PT KAI Rekrutmen Loker Mulai Dibuka Hingga 22 April 2024, Netizen: Harus Pakai Ordal Gak?

Selain itu juga terdapat satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 1.043 gram atau 1.043 kg dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis shabu seberat 1.091 gram atau 1.091 kg.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku MH, semua barang bukti shabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut," jelasnya.

Kemudian MH dan barang bukti diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads