Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Dampak Abu Vulkanik Gunung Ruang
Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Dampak Abu Vulkanik Gunung Ruang -Dok.Kemenhub-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penutupan operasional Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi di Manado diperpanjang selama 12 jam hingga 19 April pukul 18.00 WITA.
Penutupan tersebut berdasarkan informasi Notice to Airmen (NOTAM) nomor A1010/24 NOTAMR A1009/24.
Kelanjutan penutupan sementara operasional Bandara Internasional Sam Ratulangi berdasarkan pertimbangan, masih adanya abu volkanik di airways dan hasil paper test menunjukkan positif Volcanic Ash (VA).
BACA JUGA:Haji Haryanto Rugi Ratusan Juta Rupiah Usai Unit Bus PO Haryanto Terbakar di Sleman
BACA JUGA:Terungkap Penyebab Bus Haryanto Terbakar di Sleman, Sopir Sigap Evakuasi Penumpang
Citra satelit Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menunjukkan sebaran abu sudah mengarah ke Barat, Barat Laut, Timur Laut dan Tenggara menutupi Manado dan Minahasa Utara.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko menjelaskan penutupan bandara ini atas keputusan bersama pemangku kepentingan terkait.
“ Diperpanjangnya penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi ini atas kesepakatan bersama Kepala Otoritas Bandara, General Manager AirNav, BMKG, dan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yaitu PT. Garuda Indonesia, Lion Air Group, PT. Citilink Indonesia dan PT. Transnusa Aviation Mandiri,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 19 April 2024.
Penanganan penumpang oleh BUAU dilakukan dengan opsi reschedule atau refund berlangsung dengan aman dan tertib.
BACA JUGA:Sekda Jabar Jamin Masjid Raya Al Jabbar Kini Bebas Pungli, Jika Terjadi Lagi Langsung Dipolisikan
“ Kami masih terus memantau perkembangan dari erupsi Gunung Ruang, dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini untuk mengantisipasi tindakan yang diperlukan demi memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," tuturnya.
Selain itu pihaknya juga akan terus memonitoring bandara-bandara sekitar yang terdampak dan berpotensi mengganggu aktivitas penerbangan.
Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: