Saldi Isra: Politisasi Bansos Jelang Pemilu Beralasan Menurut Hukum!

 Saldi Isra: Politisasi Bansos Jelang Pemilu Beralasan Menurut Hukum!

Saldi Isra Dissenting Opinion-Beda pendapat soal penyaluran bansos jelang Pemilu-Antara

JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim MK Saldi Isra menyoroti penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilu. 

Menurutnya, penyaluran bansos menjelang Pemilu memang sesuai prosedur atau sesuai aturan. 

Akan tetapi, kata dia, ada unsur terselubung ketika hal itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, dikemas dengan kunjungan kerja presiden. 

“Politisasi bansos beralasan menurut hukum,” tegas Saldi Isra dalam pidatonya saat pembacaan putusan MK. 

BACA JUGA:Saldi Isra Dissenting Opinion: Pemilu Berintegritas Bagai Mencari Jarum di Tumpukan Jerami

Saldi Isra mengambil posisi dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan mayoritas hakim MK.  

“Dan melihat secara umum sebagai penyelenggara negara, dan berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu, pemohon diberikan dukungan presiden terhadap pihak terkait,” ucap Saldi Isra. 

Salah satunya, lanjutnya, dengan mengalokasikan anggaran tertentu dan diwujudkan dengan bansos. 

BACA JUGA:Saldi Isra Ajukan Dissenting Opinion Beda Pendapat dengan Hakim MK, Bandingkan Pemilu Curang saat Zaman Orba

“Penyaluran dikemas beriringan dengan kunjungan kerja presiden. Cara demikian, merupakan kampanye terselubung, secara signifikan dalam penambahan suara pasangan nomor urut 2,” kata Saldi Isra. 

Namun demikian, kata dia, fakta konkret tak bisa dilepaskan dari pengaruh kontekstual sebab akibat.

Maka harus pula melihat susunan kata dan makna. 

“Begitu juga membaca peristiwa, kejadian itu tak mungkin berdiri sendiri, tanpa ada peristiwa memahaminya,” ujarnya. 

“Dukungan presiden secara kontekstual. Yang menjadi persoalan besar, berkenaan dengan sumber dana tersebut. Penggunaan keuangan negara, penyalahgunaan kekuasaan harus dilakukan untuk kepentingan umum tanpa boleh ditunggangi kepentingan pribadi,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: