Saldi Isra Singgung Soal Cawe-cawe Presiden Dalam Dissenting Opinionnya

Saldi Isra Singgung Soal Cawe-cawe Presiden Dalam Dissenting Opinionnya

Hakim MK Saldi Isra membacakan hasil keputusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK -Mahkamah Konstitusi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan milik pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin secara keseluruhan karena tidak berlandaskan hukum.

Namun, putusan tersebut, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan standing opinion, salah satunya adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Dalam standing opinionnya tersebut, Hakim Saldi Isra menyinggung soal cawe-cawe atau kamuflase dukungan dari Joko Widodo atau Jokowi sebagai Presiden RI.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Anak Ketiga Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Lahir Berjenis Kelamin Perempuan

BACA JUGA:Beli Sepatu Rp 10 Jutaan Bea Masuk Rp 30 Juta, Netizen: Orang Becuk Mirip Kang Parkir Tempat Wisata

Dia mengatakan bahwa Presiden memang memiliki hak dalam memberikan dukungan kepada salah satu calon pilihannya.

Bahkan juga memiliki kesempatan melakukan kampanye dalam rangka mempengaruhi pemilih untuk memberikan suaranya kepada pasangan calon yang didukungnya. 

"Presiden yang saat ini memegang jabatan, tidak menjadi peserta dalam pemilu. Meskipun, sebagai pribadi, orang yang sedang memegang jabatan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan dukungan politiknya kepada salah satu pasangan calon peserta pemilihan," ujar Saldi Isra di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

BACA JUGA:Segera Dapatkan 6 BLT yang Siap Cair Bulan April 2024, Ambil Langsung di Kantor Pos!

BACA JUGA:Saldi Isra Dissenting Opinion: Pemilu Berintegritas Bagai Mencari Jarum di Tumpukan Jerami

"Ia juga diberi dan memiliki kesempatan melakukan kampanye dalam rangka mempengaruhi pemilih untuk memberikan suaranya kepada pasangan calon yang didukungnya," sambungnya.

Namun, tambah Saldi Isra, dukungan yang disebutkannya itu harus dilakukan secara pribadi tanpa harus melibatkan kekuasaan dalam pemerintahan.

"Dukungan tersebut semestinya adalah dalam kapasitasnya sebagai pribadi dan bukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang masih harus menyelesaikan program-program pemerintahannya," imbuhnya.

BACA JUGA:Loloskan Timnas Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23, STY : Semua Butuh Proses Panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: