Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sidang sengketa hasil Pemilu 2024. Seluruh gugatan pemohon yakni THN Amin ditolak -Mahkamah Konstitusi-

Namun setelah penetapan tersebut, kubu 03 mengajukan sengketa Pilpres ke MK pada 23 Maret 2024, tepat hari terakhir untuk registrasi sengketa Pilpres 2024.

Dalam permohonannya itu, dia meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se Indonesia dan meminta untuk membatalkan putusan KPU soal hasil rekapitulasi Pilpres 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads