Terlapor Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

Terlapor Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

Terlapor dugaan persetubuhan anak dibawah umur angkat bicara kasusnya naik penyidikan di Polres Tangerang Selatan.-Istimewa-

Diketahui, kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban DPP di Tangerang Selatan sudah naik sidik.

BACA JUGA:7 Remaja Terlibat Tawuran, Di Antaranya di Bawah Umur

BACA JUGA:Viral Video Anak Dibawah Umur di Cakung Berkeliaran Bebas Bawa Sajam, Ahmad Sahroni: Wajib Tangkap Nih!

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan kasus tersebut telah naik ke penyidikan statusnya.

"Proses hukum perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan," sebut Agil.

Sebelumnya, bocah dibawah umur berinisial DPP diduga dihamili pemilik hiburan malam di Tangerang berinisial BL.

Kuasa Hukum DPP, Topan Cahya mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Polres Tangerang Selatan.

Laporan itu dilakukan pada Selasa, 17 November 2023 yang lalu.

Laporan itu diterima Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan polisi TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.

BACA JUGA:Oknum Damkar Jakarta Timur yang Diduga Cabuli Anaknya Akhirnya Ditangkap!

BACA JUGA:Heboh Anggota Damkar Dilaporkan Atas Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung, Ternyata Berstatus PJLP

BL dilaporkan atas sangkaan persetubuhan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Barang bukti telah diserahkan pihaknya kepada penyidik. Salah satunya hasil visum.

Sejauh ini korban telah hamil besar dan hendak melahirkan. Namun terlapor disebut belum ada etikad baik.

"Ramadan kemarin usia kandungan sudah masuk bulan kedelapan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: