KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi Eltinus Omaleng
Ali Fikri: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima petikan dan salinan resmi putusan kasasi atas perkara Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng dari Mahkamah Agung (MA)-Ayu Novita-
BACA JUGA:Tema Hari Malaria Sedunia 2024, Ini Pesan WHO untuk Ibu Hamil dan Anak
MA menyatakan Eltinus terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.
Berdasarkan informasi, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja di Kingmi Mimika pada 17 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: