KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi Eltinus Omaleng

Ali Fikri: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima petikan dan salinan resmi putusan kasasi atas perkara Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng dari Mahkamah Agung (MA)-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima petikan dan salinan resmi putusan kasasi atas perkara Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng dari Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa hingga kini KPK masih menunggu salinan putusan tersebut sebelum melakukan eksekusi.

“Saat ini, Tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor,” kata Ali kepada wartawan pada Kamis, 25 April 2024.

BACA JUGA:Komandan Julid FiSabilillah Ikut Cecar Anak Zulkifli Hasan Posting Starbucks di Mekkah: Wakil Rakyat Mental Badut

BACA JUGA:Anak Zulkifli Hasan Tantang Balik Netizen Setelah Posting Starbucks di Mekkah: Sekalian Aja Tuh Ganti Semua Brand

Ali juga menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, memang betul kasasi yang diajukan Jaksa KPK dikabulkan MA.

“Informasi yang kami terima, benar, kasasi Tim Jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” ungkap Ali.

Selain itu, Ali juga menyatakan apresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa KPK terkait vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

BACA JUGA:KPK Pecat 66 Pegawai yang Lakukan Pungli di Rutan

BACA JUGA:Komandan Pasukan Khusus Israel Mengundurkan Diri, Gagal Hentikan Operasi Badai Al-Aqsa Hamas

“KPK juga mengapresiasi atas putusan tersebut terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2025 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan di tuntut Tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar,” jelasnya.

Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Kasasi tersebut dikabulkan Mahkamah Agung, sehingga Eltinus dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.

BACA JUGA:TikTok Lawan Putusan Pemerintah Biden, Shou Zi Chew: Kami Akan Pejuangkan Hak Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: