Hari Otonomi Daerah 2024, 2 Hal Ini Jadi Evaluasi Pemprov DKI

Hari Otonomi Daerah 2024, 2 Hal Ini Jadi Evaluasi Pemprov DKI

Peringatan Hari Otonomi Daerah-Diperingati setiap 25 April -Pemprov DKI

"Semua itu kita upayakan dapat berjalan sesuai dengan tema peringatan Hari Otonomi Daerah tahun ini. Sehingga, dapat menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang," tukasnya.

BACA JUGA:Pemprov DKI Gandeng Jepang Gagas Pembangunan TOD, Terintegrasi MRT

Pengertian Otonomi Daerah

Dikutip dari laman resmi kota Palangka Raya, menurut kamus besar Bahasa Indonesia Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam UU No. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejarah otonomi daerah dimulai dari lahirnya UU Nomor 1 tahun 1945, dalam undang-undang ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom, yaitu karesidenan, kabupaten, dan kota. Periode berlakunya undang-undang ini sangat terbatas, berumur lebih kurang tiga tahun karena diganti dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948. (Muhammad.Arthut 2012 :10) 

UU No. 22 tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Di dalam undang-undang ini ditetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa, serta tiga tingkatan daerah yaitu provinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota kecil.

BACA JUGA:Pemprov DKI Terapkan WFH, Pastikan Kinerja Tetap Optimal Pasca Lebaran

Dalam perkembangannya kemudian muncul beberapa UU tentang pemerintahan daerah yaitu UU Nomor 1 tahun 1957 (sebagai pengaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia), UU Nomor 18 tahun 1965 (yang menganut sistem otonomi yang seluas-luasnya) dan UU Nomor 5 tahun 1974 (mengatur pokok-pokok penyelenggara pemerintahan yang menjadi tugas Pemerintah Pusat di daerah). 

Selang waktu 25 tahun kemudian baru diganti dengan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 (pasca lengsernya rezim orde baru – era reformasi), yang kemudian melahirkan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Barulah sejak tahun 2000 pelaksanaan otonomi daerah mulai terealisasi secara bertahap. Setelah dilaksanakannya otonomi daerah maka perimbangan keuangan sesuai UU no 25 tahun 1999 memberikan peluang kepada daerah untuk mendapatkan 70% dari hasil pengelolaan kekayaan alamnya sendiri untuk dimanfaatkan bagi kemajuan daerahnya sendiri. (Sani Safitri 2016)

Kemudian otonomi daerah ini diperbarui menurut UU No.32 tahun 2004, yang kemudian digantikan dengan UU No 23 tahun 2014, dan dilakukan beberapa kali perubahan, yaitu:

Perubahan Pertama: UU Nomor 2 Tahun 2015 (2 Februari 2015)

Perubahan Kedua: UU Nomor 9 Tahun 2015 (18 Maret 2015)

Perubahan Ketiga: UU Nomor 11 Tahun 2020 (2 November 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: