Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan pasal TPPO pada kasus mahasiswa magang atau ferienjob ke Jerman.-dok disway-
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan pasal TPPO pada kasus mahasiswa magang atau ferien job ke Jerman.
BACA JUGA:Terungkap! 3 dari 5 Tersangka TPPO Modus Magang di Jerman Ternyata Bekerja di Universitas
BACA JUGA:Alasan Polri Terapkan TPPO Dalam Kasus Mahasiswa Magang ke Jerman
Djuhandani menilai pada peristiwa tersebut, pihak kepolisian menemukan adanya unsur penipuan dan eksploitasi.
"Gini dengan kasus tppo kita akan melihat beberapa unsur unsur cara merekrutnya Kemudian dari prosesnya ada penipuan-penipuan yang kita masukkan. Unsur penipuannya sudah masuk kemudian ada tujuan eksploitasi kita ketahui bersama yang bersangkutan di eksploitasi disuruh bekerja sehingga orang yang mencari itu mendapatkan untung," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis, 4 April 2024.
Ia kemudian mencontohkan seperti salah satu tersangka berinisial SS yang mendapatkan keuntungan baik dari materil ataupun imateril.
BACA JUGA:Polri: Program Ferienjob Resmi di Jerman, Tapi Disalahgunakan di Indonesia
Guru Besar Universitas Jambi itu diketahui meraup keuntungan sebesar Rp48 juta setelah menyosialisasikan program magang ke kampus-kampus. Selain itu, SS juga mendapatkan kenaikan angka kredit dosen atau KUM dosen.
"Termasuk yang kita ketahui bahwa tersangka SS ini mendapatkan sebuah keuntungan baik itu material maupun imaterial, sehingga unsur-unsur TPPO pun terpenuhi menurut penyidik yang saat ini kita kumpulkan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: