Buat Barang Bukti, Akun TikTok @galihloss3 Diblokir Polisi
TikToker Galihloss3 saat diamankan polisi.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Akun @galihloss3 saat ini telah disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dugaan penistaan agama.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan akun itu kini telah diblokir.
BACA JUGA:Meski Sudah Minta Maaf, TikToker Galih Loss Masih Ditahan, Ini Penjelasan Polda Metro
BACA JUGA:Akun TikToker @galihloss3 Diblokir, Bakal Jadi Alat Bukti Dugaan Penistaan Agama
"Sekarang sudah diblokir kita sita. Jadi akunnya tidak bisa dipakai, tidak bisa digunakan," katanya kepada awak media, Jumat 26 April 2024.
Dijelaskannya, akun itu bakal dijadikan alat bukti dalam persidangan.
"Jadi, akun tersebut akan kami lakukan pendalaman dan akan kami jadikan barang bukti dan pelimpahan ke Kejaksaan," jelasnya.
Sementara, motif TikTokers @galihloss3 dalam membuat konten dugaan penistaan agama diungkap polisi.
BACA JUGA:Proses Hukum TikToker Galihloss Tetap Berjalan Meskipun Sudah Minta Maaf
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Galih membuat konten itu untuk mencari endorse.
"Saudara GNAP adalah pemilik dan yang menguasai akun tiktok @galihloss3. Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse," katanya kepada awak media, Selasa 23 April 2024.
Galih disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:TikToker Galihloss3 Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: