4 Bandar Judol, Disebut Bikin Aplikasi Sendiri
Empat orang yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dugaan judi online disebut buat aplikasi haram itu sendiri.-Istimewa-
BACA JUGA:Pertamina Tepis Menghilangkan Pertalite, Berikut Daftar Lengkap Harga BBM per Hari Ini
"Dalam kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian judi online dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," lanjutnya.
Diungkapkannya, mereka diamankan berawal dari postingan akun YouTube yang diduga memuat konten judi online.
"Tersangka atas nama EP, BYP, DA, dan TA merupakan admin dari channel youtube dengan username BOS ZANI @dzakki594, yang memposting konten video permainan game online slot higgs domino dan Royal Dream, selanjutnya pada video-video yang diposting terdapat deskripsi yang bertujuan untuk mempromosikan penjualan dari Chip yang digunakan untuk sebagai media taruhan didalam game tersebut dengan melampirkan pada deskripsi Video YouTube tersebut," ungkapnya.
Dijelaskannya, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda.
EP berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun channel youtube dengan username BOS ZAKI @dzakki594 dan Channel DZAKKI CHANNEL, yang memposting konten video permainan game online slot higgs domino dan Royal Dream.
"BYP berperan sebagai admin Live Streaming dan admin jual beli koin game Slot Higgs Domino dan Royal Dream. DA berperan sebagai admin Live Streaming dan admin jual beli koin game Slot Higgs Domino dan Royal Dream," ujarnya.
Kemudian TA berperan sebagai admin Live Streaming dan admin jual beli koin game Slot Higgs Domino dan Royal Dream.
Mereka disangkakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: