17 Bandar Udara di Indonesia Ini Ditetapkan sebagai Bandara Internasional
Penumpang pesawat memanfaatkan fasilitas tersedia saat di bandara.-ist-
BACA JUGA:Bandara Banggai Laut Sulteng Siap Diresmikan Presiden Jokowi
Kemudian, bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan perbangan internasional. Hal ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.
Setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi, kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji termasuk umrah, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan, serta penanganan bencana. (Ayu Novita)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: