Kemenperin Terus Lindungi Kekayaan Intelektual Produk IKM lewat Indikasi Geografis

Kemenperin Terus Lindungi Kekayaan Intelektual Produk IKM lewat Indikasi Geografis

Kemenperin Terus Lindungi Kekayaan Intelektual Produk IKM lewat Indikasi Geografis-Kemenperin-

BACA JUGA:Indonesia Targetkan Net Zero Emission Tahun 2050, Kemenperin Luncurkan Konsep Program EIP

Sehingga, selain dapat mempromosikan warisan budaya, juga turut dapat meningkatkan potensi pariwisata dam ekonomi daerah, serta mendorong pelestarian budaya dan lingkungan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ditjen IKMA secara konsisten memberikan fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual kepada para pelaku IKM melalui Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA yang telah berdiri sejak tahun 1998.

"Sampai dengan akhir tahun 2023, kami telah memfasilitasi pendaftaran 5.966 Merek, 1.280 Hak Cipta, 83 Desain Industri, 19 Paten dan 5 Indikasi Geografis. Kami juga telah melatih 1.225 Fasilitator Kekayaan Intelektual dari aparat pembina IKM di pusat dan daerah untuk lebih memperluas sosialisasi tentang perlindungan Kekayaan Intelektual," paparnya.

Adapun lima produk hasil industri yang difasilitasi Ditjen IKMA, antara lain Tenun Gringsing dari Kabupaten Karangasem Bali, Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang dari Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur, Batik Tulis Nitik dari Kabupaten Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta, Batik Tulis Complongan dari Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dan Batu Giok dari Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

(Bianca Chairunisa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: