Kemenperin Terus Lindungi Kekayaan Intelektual Produk IKM lewat Indikasi Geografis
Kemenperin Terus Lindungi Kekayaan Intelektual Produk IKM lewat Indikasi Geografis-Kemenperin-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Perindustrian terus memacu industri kecil dan menengah (IKM) agar memiliki hasil produk yang berkualitas dan berkarakteristik sehingga dapat menghadapi persaingan pasar dalam maupun luar negeri.
Oleh karena itu, perlu menyadari pentingnya Kekayaan Intelektual yang menjadi salah satu aset berharga masyarakat khususnya dalam keberlangsungan aktivitas ekonomi dan industri.
BACA JUGA:Kemenperin Fasilitasi 150 IKM di NTB, Berikan Kemudahan untuk Dapatkan Sertifikat TKDN
BACA JUGA:Kemenperin Sebut IKM Batik Berpeluang Rebut Pasar Seragam Haji
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita
"Pemerintah berperan penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif melalui perlindungan Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat melalui regulasi yang jelas dan efektif serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual," Kata Reni di Yogyakarta pada Rabu 24 April 2024.
Guna mendorong pemberdayaan potensi industri lokal yang memiliki ciri khas, Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin telah menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional Indikasi Geografis.
Agenda ini sejalan dengan pencanangan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis oleh Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA:Kemenperin Ungkap Penyerapan DAK Fisik Bidang IKM Meningkat 88 Persen
BACA JUGA:Kemenperin Dukung Kemajuan IKM Otomotif Konvensional dan Listrik di Tanah Air
"Salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang sedang didorong oleh pemerintah adalah Indikasi Geografis, yaitu tanda yang menunjukkan suatu produk berasal dari daerah tertentu serta memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik yang khas karena faktor lingkungan geografis yang terkait dengan daerah tersebut," jelas Reni.
Menurut Reni, Indikasi Geografis dapat menjadi strategi efektif dalam mempromosikan dan melindungi Kekayaan Intelektual dari suatu produk hasil industri unggulan dari berbagai daerah di Indonesia, sehingga nantinya bisa berpotensi dalam mengangkat derajat ekonomi para produsen lokal, memperluas pangsa pasar produk, serta menjaga keberlangsungan lingkungan dan budaya lokal.
Selain itu, Reni menekankan hal yang tidak kalah penting adalah komersialisasi Indikasi Geografis yang optimal.
BACA JUGA:Upaya Penuhi Kebutuhan Lebaran, Dharma Wanita Persatuan Kemenperin Gelar Bazar Ramadan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: