Tuntaskan Kasus SPK Fiktif, Kemenperin Laporkan ASN ke Bareskrim Polri

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyatakan bahwa Kemenperin telah melaporkan mantan Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial LHS ke Bareskrim Polri -Dok. Kemenperin-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perindustrian menegaskan akan menyelesaikan sengkarut kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyatakan bahwa Kemenperin telah melaporkan mantan Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial LHS ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
BACA JUGA:Vendor Korban SPK Fiktif Tidak Akan Dibayarkan Kemenperin, Jubir: Mereka Tidak Cermat
BACA JUGA:Capai Target Pertumbuhan Ekonomi, Kemenperin Tingkatkan Kualitas Data Industri
Menurut Febri, Kemenperin benar-benar ingin segera menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mempercayai dan mendukung aparat penegak hukum atau pihak berwenang untuk segera mengungkap kasus ini,” ujar Febri di Jakarta, pada Rabu 12 Februari 2025.
Tindak pidana yang digunakan dalam laporan ini merujuk pada Pasal 263 ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Dalam ayat (2) dari pasal 263 KUHP, disebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
“Jadi, kami laporkan dengan pasal 263 KUHP ayat (2) tindak pidana pemalsuan surat, yang merugikan Kemenperin, membuat seolah-olah terbitnya surat tersebut merupakan tanggung jawab dari Kemenperin,” jelas Febri.
BACA JUGA:Konfirmasi Pembangunan Pabrik Airtag Apple di Batam, Ini Kata Kemenperin
Diketahui, ancaman hukuman bagi pelaku pemalsuan surat atau dokumen sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP adalah pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, Kemenperin juga melaporkan LHS dengan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan sesuai Pasal 421 KUHP.
Pada pasal ini disebutkan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: