Kemenperin Ungkap Penyerapan DAK Fisik Bidang IKM Meningkat 88 Persen

Kemenperin Ungkap Penyerapan DAK Fisik Bidang IKM Meningkat 88 Persen

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta pada Senin, 1 April 2024-dok.Kemenperin-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perindustrian mendorong pemerintah daerah, untuk memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah (IKM). 

Pengoptimalan program ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan produksi di sentra-sentra IKM, sehingga dapat meningkatkan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah maupun nasional.

" Dana tersebut dapat memfasilitasi pengembangan sentra IKM melalui pembangunan rumah produksi, Unit Pelayanan Teknis (UPT), rumah kemasan, pengadaan mesin dan peralatan, serta fasilitas dan infrastruktur lainnya yang diusulkan oleh pemerintah daerah,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta pada Senin, 1 April 2024.

BACA JUGA:Mentan Andi Amran Tambah Anggaran Pupuk, Langsung Diapresiasi DPR

BACA JUGA:Peringati Nuzulu Quran, Basuki Hadimuljono Harap Al-Qur'an Jadi Pedoman Jajaran Kementerian PUPR

Reni menjelaskan, dengan DAK Fisik Bidang IKM, Pemda dapat mengembangkan sarana dan prasarana produksi sebagai fasilitas utama di sentra. 

Menurutnya, beberapa fasilitas perlu menjadi perhatian khusus sehingga dapat mendongkrak kualitas produksi dan teknis produksi di sentra IKM. 

Fasilitas tersebut di antaranya berupa ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPAB), serta pengadaan mesin atau peralatan yang sesuai dengan alur proses produksi.

“ Kemenperin sebagai Pengampu DAK Bidang IKM, selain bertugas membimbing Pemda Provinsi, Kabupaten, Kota dalam hal perencanaan terkait pemanfaatan alokasi DAK, juga bertanggung jawab melakukan monitoring dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan DAK sehingga dapat memberikan dampak yang optimal kepada pengembangan IKM di daerah,” papar Reni.

BACA JUGA:Usai Bisnis Jastip, Kemendag Peringatkan Lagi Larangan Impor Pakaian Bekas

BACA JUGA:Tingkatkan Mutu SDM Perdagangan, Bappebti Terbitkan Perba Nomor 3 Tahun 2024

Beberapa waktu lalu, Ditjen IKMA kembali mengadakan kegiatan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Bidang IKM Tahun 2024 sebagai upaya mitigasi potensi kendala pada pelaksanaan DAK Fisik. 

Ditjen IKMA menargetkan pelaksanaan penyaluran DAK Fisik akan dibagi menjadi tiga tahap selama Juli - Desember 2024.

Setelah melalui monitoring dan pengakajian ini, Reni berharap, pemerintah daerah mampu melaksanakan kegiatan DAK Fisik tahun 2024, dengan tetap memperhatikan beberapa hal terkait pemetaan tahapan kegiatan, status pelaksanaan dan tahapan lelang atau kontrak, serta kepatuhan prinsip akuntabilitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads