Kemenperin Ungkap Penyerapan DAK Fisik Bidang IKM Meningkat 88 Persen

Kemenperin Ungkap Penyerapan DAK Fisik Bidang IKM Meningkat 88 Persen

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta pada Senin, 1 April 2024-dok.Kemenperin-

Untuk pemetaan tahapan kegiatan yang disusun, diwajibkan sesuai dengan ketetapan peraturan yang ada sehingga dapat dilaksanakan secara optimal berdasarkan rencana kegiatan yang telah disepakati.

BACA JUGA:Katalog LKPP Versi 6 Makin Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

BACA JUGA:Kementerian Kominfo Gelar Konser Musik untuk Ajak Partisipasi Publik Menuju World Water Forum ke-10

" Ditjen IKMA terus melakukan pengkajian kembali (review) atas kesiapan masing-masing daerah dalam melaksanakan DAK tahun 2024. Yaitu, dimulai dengan melihat seberapa besar kesiapan dokumen Detail Engineering Design (DED) per triwulan I maupun kontrak yang telah terbentuk, serta dilakukan pengecekan terhadap pengadaan mesin/peralatan,” tutur Reni.

Sementara itu, status pelaksanaan DAK Fisik baik berupa tahapan lelang maupun kontrak yang telah terjalin pada proses pengadaan barang/jasa, harus merujuk pada analisa kelayakan. 

Sedangkan untuk prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan, didukung dengan capaian realisasi fisik dan keuangan sesuai target yang telah ditentukan.

(Bianca Chairunisa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads