Pemerintah Perpanjang Insentif PPN 2025 Properti, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN 2025 Properti, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN 2025 untuk Properti, Ekonom Khawatirkan Hal Ini-disway.id/Bianca Khairunnisa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai, Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga akhir tahun 2025, Per Sabtu 22 Februari lalu.

Kebijakan ini sendiri pun ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menghidupkan kembali pasar properti yang lesu.

Kendati begitu, jika melihat tren penjualan sebelum dan sesudah insentif PPN diterapkan, harus diakui bahwa kebijakan ini tidak cukup efektif dalam jangka panjang. 

BACA JUGA:Terungkap Kemendikdasmen Bakal Gelar TKA sebagai Pengganti UN

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Cek Saldo Dana Bansos BLT BBM 2025 Ngalir ke Rekening Bulan Ini Juga, Gak Pake Lama

Menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembanguan Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, data menunjukkan bahwa eskipun sempat terjadi peningkatan penjualan pada awal pemberlakuan insentif, tren penurunan kembali terjadi setelahnya.

"Meskipun sempat terjadi peningkatan penjualan pada awal pemberlakuan insentif, tren penurunan kembali terjadi setelahnya,"ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Senin 24 Februari 2025.

Dalam hal ini, dirinya mencontohkan data periode pada triwulan I 2024, dimana penjualan properti residensial oleh BI mengalami pertumbuhan sebesar 31,16 persen (y-o-y), meningkat dari triwulan sebelumnya yang hanya tumbuh 3,37 persen (y-o-y). 

Namun pada triwulan III 2024, terjadi kontraksi penjualan sebesar 7,14 persen (yoy), yang kemudian semakin tajam pada triwulan IV 2024 dengan penurunan sebesar 15,09 persen (y-o-y). 

BACA JUGA:Mantan PM Inggris Tony Blair Jadi Dewan Pengawas Danantara

BACA JUGA:Tingkat Kemenangan Naik Signifikan, AHY Ajak Kader Bangkit: Saya Juga Pernah Kalah di Pilkada

"Ini menandakan bahwa pemberian insentif PPN saja tidak cukup untuk menjaga pertumbuhan penjualan properti secara berkelanjutan," pungkas Achmad.

Menurut Achmad, salah satu faktor utama yang menyebabkan hal ini adalah keterbatasan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh rumah.

Padahal, relaksasi aturan pembiayaan menjadi kunci penting dalam meningkatkan kepemilikan rumah, terutama bagi segmen MBR. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads