Pelaku Pembuangan Bayi di Tanah Abang Ditangkap, Ini Identitasnya

Pelaku Pembuangan Bayi di Tanah Abang Ditangkap, Ini Identitasnya

Pelaku Pembuangan Bayi di Tanah Abang Ditangkap, Ini Identitasnya-Ilustrasi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polsek Metro Tanah Abang telah menangkap pelaku pembuangan bayi di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama mengatakan, pelakunya yang diamankan adalah ibu bayi DSI (31) dan ayah bayi AR (34). 

"Penemuan mayat bayi ini sangat memilukan, dan pelaku sudah kami amankan, baik ibu dan ayah biologis bayi tersebut. Bayi tersebut dibuang oleh ayah biologisnya," katanya kepada awak media, Senin 29 April 2024.

BACA JUGA:Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Kini Ditahan Polres Jakbar

BACA JUGA:Sebelum Ditangkap Kelima Kali, Rio Reifan Baru Bebas 4 Bulan

Jasad bayi itu disebutnya ditemukan dalam plastik berwarna putih di kawasan Kali Banjar Kanal Barat.

Kemudian dua saksi yang melihat disebut mencium aroma tidak sedap dari bungkus plastik warna putih dan mereka curiga hingga membuka plastik tersebut dan mereka kaget ternyata ada mayat bayi di dalam plastik tersebut. 

"Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian melaporkan penemuan bayi ke Polsek Metro Tanah Abang untuk ditindak lanjuti. Kemudian Tim Unit Reskrim dan Tim Inafis Polrestro Jakpus melakukan Olah TKP.," ujarnya.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi mengarah kepada ibu dan ayah biologisnya bayi tersebut.

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim gabungan Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Gelar Nobar Semifinal AFC U-23, Kapolsek Pondok Aren : Kebanggaan 2 Anggota Polri Bermain

BACA JUGA:3 Rumah Diduga Markas Judi Online Digerebek, 11 Orang Diamankan

Kedua tersangka disangkakan undang undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 ttg perlindungan anak, pasal 76c pasal 77, ayat 3 dengan ancaman Pidana maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: