Sebanyak 214 Calon Pegawai Negeri Sipil Bakal Tempati 19 Unit Kerja di KPK
Sebanyak 214 CPNS Bakal Tempati 19 Unit Kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Dok. KPK-
BACA JUGA:KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi Eltinus Omaleng
Terdapat 214 orang CPNS KPK, yang ditempatkan di 19 unit kerja dengan rincian sebagai berikut: 3 pegawai ke Biro Hukum, 15 pegawai ke Direktorat Jejaring Pendidikan, 9 pegawai ke Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, 10 pegawai ke Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, 4 pegawai ke Direktorat Monitoring, 3 pegawai ke Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, 33 pegawai ke Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi.
Kemudian, 37 pegawai ke Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, 21 pegawai ke Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, 26 pegawai ke Sekretariat Deputi Bidang Korsup, 1 pegawai ke Direktorat Pembinaan Jaring Kerja Antar Komisi dan Instansi, 3 pegawai ke Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data, 5 pegawai ke Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan 6 pegawai ke Sekretariat Dewan Pengawas.
Para CPNS ini akan mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS) yang dilaksanakan melalui proses pelatihan yang terintegrasi untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan berkarakter. Nantinya latihan dasar ini akan dilaksanakan pada 6 Juni hingga 11 September 2024.
(Ayu Novita)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: