Beli Pertalite Bakal Wajib Pakai Kartu Fuel Card , Begini Respon BPH Migas

Beli Pertalite Bakal Wajib Pakai Kartu Fuel Card , Begini Respon BPH Migas

Beli Pertalite Bakal Wajib Pakai Kartu, Begini Respon BPH Migas-disway.id/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID - Guna menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran, Pemerintah Kota Batam mengeluarkan program Fuel Card.

Fuel Card ini nantinya jadi syarat wajib untuk membeli BBM subsidi pertalite.

Hal ini agar BBM subsidi pertalite dapat disalurkan tepat sasaran, yakni bagi masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA:Wamenparekraf Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Sukses Gelar Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

BACA JUGA:Cek Update Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Terbaru Hari Ini, Selasa 30 April 2024: Kemungkinan Kecil Hujan

Menanggapi hal ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengapresiasi dan mendukung pemerintah daerah dalam melaksanakan  program tersebut.

Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra menyampaikan bahwa program Fuel Card yang digagas oleh Pemerintah Kota Batam dengan menggandeng Pertamina Patra Niaga sudah tepat dan sesuai. 

Fuel Card ini kata Yapit berfungsi sebagai kartu kendali untuk memitigasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi.

“Fuel Card memudahkan dalam proses pengawasan. Ini menumbuhkan perasaan aman kepada seluruh pihak. Karena kita yakin penggunaan Fuel Card dan QR Code bisa mengurangi terjadinya penyalahgunaan,” terangnya Selasa 30 April 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief juga menyampaikan dukungannya terhadap Program Fuel Card. 

BACA JUGA:Ribuan Orang Menyemut di Balaikota Depok, Seru Nobar Timnas Indonesia VS Uzbekistan

BACA JUGA:Ini Lokasi Nobar Timnas Indonesia di Depok, Merahkan Lapangan Balaikota!

Ia berharap masyarakat mendukung implementasi Fuel Card ini, agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran.

“Dengan adanya fuel card yang diterapkan di Batam dan programnya sudah berjalan, mudah-mudahan penyaluran BBM Subsidi dan Kompensasi dapat terlaksana dengan aman dan lancar,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: