PJ Gubernur Jakarta Heru Budi Tekankan Sosialisasi UU DKJ ke Tim PKK dan DWP
PJ Gubernur Heru Tekankan Sosialisasi UU DKJ ke Tim PKK dan DWP-Dok: Pemprov DKI Jakarta-
JAKARTA, DISWAY.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri Halalbihalal, bersama 600 anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Dharma Wanita Persatuan (DWP), serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi DKI Jakarta di Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa, 30 April 2024.
Pada sambutannya, Heru Budi menekankan pentingnya sosialisasi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), kepada Tim Penggerak PKK dan DWP agar mampu berkontribusi, dalam pembangunan Jakarta sebagai Kota Global.
“Saya ingin menyampaikan kondisi Jakarta terkini. Ibu-ibu selaku pendamping dari para pejabat tentunya harus memahami ini. UU DKJ telah disahkan. Namun perpindahan ibu kota masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan Presiden RI,” ujarnya.
BACA JUGA:Bukan Anies, Ternyata Ahmad Sahroni Diprioritaskan Internal Nasdem untuk Maju Pilgub DKI Jakarta
BACA JUGA:Beli Pertalite Bakal Wajib Pakai Kartu Fuel Card , Begini Respon BPH Migas
Di sisi lain Heru Budi mengatakan, perpindahan Ibukota ke Kalimantan Timur, harus disambut dengan baik. Salah satunya dengan melakukan pengembangan untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global. Sebab, Jakarta menjadi magnet bagi perekonomian nasional.
“Saya rasa, 15 tahun ke depan, Kota Jakarta masih menjadi center dari kota-kota lain. Ibu Kota Negara (IKN) sedang bertumbuh, Jakarta terus melaju," tuturnya.
"Kita harus bisa mempertahankan ini, antara lain dengan mempertahankan tugas ibu-ibu sekalian, baik PKK maupun DWP untuk mendukung suaminya dalam menjalankan tugas dengan baik,” sambung Heru.
Lebih lanjut, Pj. Gubernur Heru meminta Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko untuk memberikan sosialisasi tentang isi dari UU DKJ kepada Tim Penggerak PKK dan DWP.
BACA JUGA:Wamenparekraf Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Sukses Gelar Nobar Indonesia Vs Uzbekistan
Sehingga, isi UU DKJ dapat dipahami secara lebih detail yang akan bermanfaat dalam melakukan pembinaan PKK dan kerajinan daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Saya harap, Tim Penggerak PKK dan DWP dapat diberikan penjelasan detail isi dari UU DKJ, antara lain tentang hak-hak dan kewenangan Pemprov DKI, terkait hak sumber daya manusia, hak kepegawaian dan seterusnya," Heru.
Ini perlu diketahui karena nanti dibutuhkan ibu-ibu dalam perjalanan membina PKK dan Dekranasda yang tentunya bersentuhan dengan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: