Status Ibu Kota Jakarta Berakhir, 8,3 juta e-KTP Warga Jakarta Dicetak Ulang

Status Ibu Kota Jakarta Berakhir, 8,3 juta e-KTP Warga Jakarta Dicetak Ulang

Terkait Pemprov DKI Jakarta akan Nonaktifkan Ribuan KTP, Begini Respon Anggota DPRD -Dok.Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jakarta, ibu kota negara selama ini, bersiap mengakhiri gelarnya menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). 

Dalam perubahan tersebut, sebanyak 8,3 juta e-KTP warga Jakarta harus dicetak ulang karena adanya pergantian nomenklatur dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi DKJ.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil DKI Jakarta Pastikan Ketersediaan 5 Juta Blangko KTP-el untuk Pilkada Jakarta 2024

BACA JUGA:Anggota DPRD Dukung Wacana Nonaktif KTP Warga yang Sudah Tidak Berdomisili di Jakarta

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin menyatakan, proses cetak ulang e-KTP akan dilakukan secara bertahap setelah UU DKJ resmi diterapkan. 

"Masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan, jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," katanya, dikutip pada Selasa 30 April 2024.

Budi menjelaskan, dalam tahun ini, pihaknya hanya mampu melayani cetak ulang sekitar 3 juta e-KTP warga karena keterbatasan blangko. 

BACA JUGA:Terkait Pemprov DKI Jakarta akan Nonaktifkan Ribuan KTP, Begini Respon Anggota DPRD

BACA JUGA:Modal KTP! Catat Syarat dan Cara Daftar Pembelian Subsidi Tabung Gas LPG 3 Kg Pertamina

"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 juta, kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," tambahnya.

Proses cetak ulang e-KTP akan diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pelayanan, sebagai langkah awal menuju implementasi UU DKJ yang akan mengubah status Jakarta.

(Fajar Ilman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: