Sah! Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Jabat 16 Tahun
Presiden Jokowi-Dok. Sekretariat Presiden-Sekretariat Presiden
6). Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
7). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
BACA JUGA:Rian Mahendra 'Hilang' Mendadak, Mas Andi Tatto Ungkap Nasib PO MTI: Dikenang Ojo Dikangeni
BACA JUGA:Kecurangan Pemilu Lewat Kades Diungkap THN AMIN: Singgung Intimidasi dan Beri Imbalan
8). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
9). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
10) Berbadan Sehat
11). Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan
12). Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: