Sah! Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Jabat 16 Tahun
Presiden Jokowi-Dok. Sekretariat Presiden-Sekretariat Presiden
JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam aturan tersebut mengatur tentang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Dengan demikian, Kades bisa menjabat selama 16 tahun.
BACA JUGA:Viral! Rusak Jembatan Demi Truk Sound System Lewat, 8 Pemuda Plus Kades Ditangkap Polres Demak
BACA JUGA:DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Kerja Kades Kini Resmi 8 Tahun dan Bisa 2 Periode
"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi Pasal 39 ayat 1, dikutip Kamis, 2 Mei 2024.
"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," lanjut bunyi Pasal 39 ayat 2.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu juga diatur mengenai syarat seorang individu yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 33. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun, DPR Sahkan UU Desa
BACA JUGA:Waduh! Kades dan Perangkat Desa Tak Dapat THR Tahun Ini, Kenapa?
1). Warga Negara Indonesia (WNI)
2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
4). Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
5). Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: