Masa Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun, DPR Sahkan UU Desa

Masa Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun, DPR Sahkan UU Desa

DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun-YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang Undang (UU).

Dengan pengesahan UU Desa tersebut, maka masa jabatan Kades resmi jadi 8 tahun.

Pengesahan itu dilakukan pada saat sidang rapat paripurna yang dilakukan di DPR RI pada Kamis 28 Maret 2024.

BACA JUGA:Sopir Mobil yang Terlibat Kecelakaan di Q-Big Diperiksa

BACA JUGA:Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Terseret Kasus Korupsi PT Timah, Netizen Flashback Pernikahan Bak Princess di DisneyLand

"Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Hadir dalam sidang tersebut sebagak perwakilan pemerintah yaitu Mendagri Tito Karnavian.

BACA JUGA:Viral Video Pungli Buka Tutup Trotoar untuk Hindari Kemacetan dekat Gedung DPR, Dishub DKI Jakarta Bergerak

BACA JUGA:Covid-19 Intai Pemudik Lebaran 2024, PB IDI Temukan Banyak Kasus Gejala Covid Tak Terlaporkan

Diketahui, salah satu poin penting yang dibahas dalam UU ini yaitu tentang masa jabatan Kepala Desa atau Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

Baleg DPR telah menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin, 5 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads