Hukum Musik Haram atau Halal dalam Islam? Ini Penjelasan Para Ulama

Hukum Musik Haram atau Halal dalam Islam? Ini Penjelasan Para Ulama

Hukum mendengarkan musik dalam islam-apakah haram atau halal?-Freepik

Tidak halal (haram) bernyanyi dengan lirik-lirik yang menunjukkan pada identitas khamer yang digandrungi, karena hal itu memicu untuk meminumnya dan mendatangi tempat-tempat khamer, dan hal itu merupakan kejahatan atau tindak pidana (jarîmah) dalam perspektif Syariat. 

uga tidak halal (haram) bernyanyi dengan lirik-lirik yang menunjukkan cacian terhadap manusia baik kaum Muslim maupun dzimmi (non muslim), karena hal itu diharamkan dalam kacamata agama, sehingga tidaklah halal bernyanyi dengan lirik-lirik tersebut, juga tidak halal mendengarkannya.

Adapun bernyanyi dengan lirik-lirik yang mengandung hikmah (pelajaran berharga) dan petuah-petuah, dan yang memuat ekspresi tentang bunga-bunga, mewangian, kesuburan, warna-warni, air dan semacamnya, atau yang memuat ekspresi tentang keindahan seorang manusia tanpa (menyebutkan identitas) eksplisit bila tidak menimbulkan fitnah yang diharamkan, maka hukumnya mubah (boleh) tidak ada bahaya di dalamnya.” (al-Jazîrî, al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba‘ah, [Dâr al-Bayân al-‘Arabî, 2005], juz II, halaman, 35-36).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: nu online