Mendag Zulkifli Hasan Ingatkan Pelaku Usaha RPH, Penuhi Standar Potong Hewan Unggas

Mendag Zulkifli Hasan Ingatkan Pelaku Usaha RPH, Penuhi Standar Potong Hewan Unggas

Mendag Zulkifli Hasan Ingatkan Pelaku Usaha Penuhi Standar Potong Hewan Unggas-Dok.Mendag-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali mengingatkan kepada para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH), untuk melakukan proses potong hewan, khususnya unggas, sesuai standar yang telah ditetapkan. 

Menurut Menteri Perdagangan tersebut, hal ini penting dilakukan agar konsumen mendapatkan produk unggas yang higienis, sehat, dan halal.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri yang akrab disapa Zulhas ini dalam kunjungannya ke Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting di Jakarta Timur pada Sabtu (04/05).

BACA JUGA:Kini Ada Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang, Ini Kata Ida Fauziyah

BACA JUGA:Kemenhub Jalin Kerjasama Bersama BKI dalam Pemeliharaan Kapal Indonesia

"Saya mengajak semua teman-teman yang mempunyai usaha di bidang ternak ayam untuk melakukan pemotongan ayam dengan cara sempurna, halal, sehat, bersih. Tujuannya, agar konsumen bisa mendapatkan ayam yang higienis," ujar Zulhas.

Zulhas menjelaskan, pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner untuk memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama muslim, dan daya saing produk di pasar global.

"Nanti semua, ayam atau ayam potong harus ada sertifikat halal, Oktober sudah tidak bisa ditawar lagi. Harus ada sertifikat halal. Oleh karena itu, proses pemotongan itu penting," tegas Zulhas.

BACA JUGA:Kominfo: Persiapan World Water Forum 2024 Sudah 60 Persen

BACA JUGA:Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online dengan Unsur Kekerasan di Masyarakat

Zulhas kembali menekankan agar para pelaku usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pemerintah akan melakukan pengawasan produk, termasuk kuliner untuk melindungi konsumen.

"Kita mulai meningkatkan dan mengutamakan hak-hak konsumen dan perlindungan konsumen. Jangan sampai masyarakat membeli yang salah atau dirugikan. Salah satunya, ada syarat - syaratnya agar ayam potong itu memenuhi standar, agar tidak merugikan konsumen. Perlahan semua harus memenuhi standar kesehatan supaya yang kita konsumsi itu sehat, halal, dan bersih," Urai Zulhas.

RPHU Rawa Kepiting merupakan salah satu rumah potong hewan yang berlokasi di Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: