Kecelakaan KA Pandalungan Tabrak Minibus di Pasuruan Tewaskan 4 Orang, KAI Buka Suara

Kecelakaan KA Pandalungan Tabrak Minibus di Pasuruan Tewaskan 4 Orang, KAI Buka Suara

Kereta Api Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan Tewaskan 3 Orang, KAI Buka Suara-Dok.KAI-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kecelakaan kereta dialami KA Pandalungan relasi Gambir – Jember menabrak minibus di JPL 146 kilometer 70+8/9 Desa Patuguran, Kec. Rejoso, Kab. Pasuruan pada Selasa 7 Mei 2024. 

Kecelakaan KA ini mengakibatkan 4 penumpang minubus tewas seketika.

Kecelakaan Kereta Api yang menimpa KA Pandalungan mengalami keterlambatan, serta mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto.

BACA JUGA:Ruko Jasa Pengiriman Barang Dibobol, Barang Berharga Raib

BACA JUGA:Miris! Aliran BKT Marunda Tercemar Limbah, Atlet Dayung Berlatih Sambil Menerjang Busa

PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya kecelakaan antara Kereta Api Pandalungan relasi Gambir – Jember menabrak minibus.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji Selasa 7 Mei 2024.

Agus menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. 

Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Mobil Pelat Polri di MBZ Diungkap, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Kronologi Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unpam, Diawali Ketua RT Datangi Korban

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads