Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, Orang Tua Wajib Tahu!
Syarat khusus jalur zonasi PPDB Jakarta 2024.-disdik.batam.go.id -disdik.batam.go.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Jalur zonasi hadir kembali dalam seleksi PPDB JAKARTA 2024, usai sempat mengalami permasalahan di tahun sebelumnya.
Untuk menghindari permasalahan yang sama, di tahun ini jalur zonasi memiliki persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh calon peserta didik baru (CPDB) yang mendaftar jalur tersebut.
Diketahui, jalur zonasi PPDB 2024 mempunyai kuota 50% dari daya tampung dengan memperhatikan tiga hal yang cukup penting, yaitu data sebaran domisili calon siswa, sebaran sekolah serta kapasitas daya tampung.
BACA JUGA:Cek Link dan Jadwal Pendaftaran PPDB 2024 Kota Bandung Jenjang SD-SMP
BACA JUGA:Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD, SMP dan SMA Kapan Dibuka?
Nantinya, ketiga kriteria tersebut akan disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah di setiap jenjang pendidikan atau wilayah zona.
Sementara itu, tidak ingin mengulang isu manipulasi data Kartu Keluarga (KK) jalur zonasi pada PPDB 2023 lalu, kini jalur zonasi perketat aturan KK.
Mengutip dari Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, berikut ada beberapa syarat khusus untuk mendaftar jalur zonasi, antara lain:
- Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan pada data KK yang tak menyebabkan perpindahaan domisili, KK itu masih bisa digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
- Domisili CPDB didasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat setahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisi terjadi karena:
- Penambahan anggota keluarga selain CPDB
- Pengurangan anggota keluarga karena pindah atau meninggal dunia
- Kartu Keluarga hilang atau rusak
BACA JUGA:Alur dan Cara Daftar Pra PPDB 2024 Tingkat SD dan SMPN di Kota Tangerang
BACA JUGA:Pendaftaran PPDB Madrasah 2024 Dibuka Lewat 3 Jalur, Cek Alur di Sini
- Dalam hal itu juga terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili, peserta harus melampirkan:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
- KK yang lama bagi perubahan data atau rusak
- Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili semua keluarga yang terdapat di KK tersebut
- Jika ada perbedaan nama orang tua/wali, KK terakhir bisa digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia ataupun bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
- Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
BACA JUGA:Kisruh PPDB, Puan Maharani Ungkit Sistem Zonasi dan Singgung Pemerataan Jumlah Sekolah
BACA JUGA:Warga Bekasi Minta Pemprov Jabar Perbaiki Sistem Zonasi PPDB SMA SMK Negeri
Aturan Prioritas Penerimaan Jalur Zonasi
Jalur zonasi diselenggarakan pada penerimaan jenjang SD, SMP dan SMA. Pada umumnya, jalur zonasi bertujuan agar bisa mengakomodir calon siswa yang domisili rumah dekat dengan sekolah agar bisa masuk ke sekolah negeri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: