Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, Orang Tua Wajib Tahu!

Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, Orang Tua Wajib Tahu!

Syarat khusus jalur zonasi PPDB Jakarta 2024.-disdik.batam.go.id -disdik.batam.go.id

Berikut ini ada beberapa pembagian zona prioritas penerimaan, antara lain:

Zona Prioritas 1

SD: Untuk CPDB yang berdomisili di rukun tetangga (RT) yang sama dengan RT lokasi sekolah.

SMP-SMA: Diperuntukkan bagi CPDb yang domisili pada RT berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

BACA JUGA:Banyak Siswa Kota Bekasi 'Numpang KK' untuk Masuk SMAN Favorit, Tri Adhianto Senggol Aturan Jalur Zonasi PPDB Online

BACA JUGA:Mendikbudristek Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung dalam Syarat PPDB SD/MI : Untuk Melindungi Hak Anak

Zona Prioritas 2

SD: Untuk CPDB yang berdomisili kelurahannya sama dengan kelurahan lokasi sekolah.

SMP-SMA:  untuk CPDB yang domisili RT sekitar sekolahan berdasarkan pemetaan.

Zona Prioritas 3

SMP-SMA: Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Demikian informasi terkait syarat khusus jalur zonasi yang diberlakukan pada PPDB Jakarta 2024. Semoga membantu!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads